Ketika mendapat undangan untuk
berkunjung keluar negeri, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyiapkan
paspor. Hal itulah yang kami lakukan. Datang ke Kantor Imigrasi mencari
informasi. Setelah informasi didapat, mulailah membuka simpanan surat-surat.
Syarat untuk pengurusan paspor itu
adalah:
1. E-KTP/Resi
perekaman E-KTP.
2. KK (Kartu
Kelurga).
3. Akte
Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah (tercantum tempat dan tanggal lahir).
4. Paspor lama
bagi yang sudah memiliki..
Semua dokumen
tersebut di fotocopy di kertas A4 dengan menyertakan Dokumen Asli.
Pagi sekitar pukul 07.00 WIB, kami
sudah tiba di Kantor Imigrasi. Ternyata sudah ada beberapa orang yang
duduk-duduk di pelataran kantor didepan pintu utama. Setelah kami perhatikan,
ternyata duduk dipelataran/teras itu merupakan antrian. Kami pun ikut antri.







