Senin, 30 Oktober 2017

Mudahnya Mengurus Paspor



Ketika mendapat undangan untuk berkunjung keluar negeri, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyiapkan paspor. Hal itulah yang kami lakukan. Datang ke Kantor Imigrasi mencari informasi. Setelah informasi didapat, mulailah membuka simpanan surat-surat.
Syarat untuk pengurusan paspor itu adalah:
1.      E-KTP/Resi perekaman E-KTP.
2.      KK (Kartu Kelurga).
3.      Akte Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah (tercantum tempat dan tanggal lahir).
4.      Paspor lama bagi yang sudah memiliki..
Semua dokumen tersebut di fotocopy di kertas A4 dengan menyertakan Dokumen Asli.
Pagi sekitar pukul 07.00 WIB, kami sudah tiba di Kantor Imigrasi. Ternyata sudah ada beberapa orang yang duduk-duduk di pelataran kantor didepan pintu utama. Setelah kami perhatikan, ternyata duduk dipelataran/teras itu merupakan antrian. Kami pun ikut antri.

Beberapa menit menjelang buka kantor, dua orang petugas mulai mengatur antrian. Untuk lansia, ada antrian tersendiri. Tepat pukul 07.30 WIB, pintu dibuka dan pengunjung dipersilakan masuk berurutan. Petugas selalu mengatur agar antrian berlangsung tertib.
Setiap pengunjung yang masuk kantor, berkasnya diperiksa petugas. Jika berkas lengkap, diberi nomor antrian. Sedangkan yang berkasnya tidak/belum lengkap, diminta melengkapinya terlebih dahulu (tidak diberi nomor antrian).
Pemegang nomor antrian duduk menunggu panggilan. Di ruangan kantor ada beberapa meja petugas yang akan memproses pembuatan paspor. Ruang tunggu dilengkapi banyak kursi dan berpendingin udara. Petugasnya ramah dan siap membantu, terutama dalam pengisian data pemohon paspor.
Saya dan istri mengurus perpanjangan paspor. Ternyata syarat yang diperlukan hanya E-KTP (asli dan forocopy) + paspor lama (asli dan fotocopy).
Sekitar pukul 09.00 WIB proses pengurusan perpanjangan paspor kami selesai. Paspor dapat diambil sekitar 5 hari kedepan. Berbekal surat/nota dari Kantor Imigrasi, kami melakukan pembayaran di salah satu Bank. Pada saat yang dijanjikan, kami datang dan paspor sudah jadi. Pengambilan paspor dengan menunjukkan bukti pembayaran dari Bank.

Tidak ada komentar: