Syaikh Isham bin Muhammad Asy-Syarif didalam bukunya “Berbagai Penyimpangan
Dalam Rumah Kita” mengemukakan, bahwa berjabat tangan atau bersalaman
dengan yang bukan mahram adalah sebuah kemungkaran.
Dalam buku yang judul aslinya “Mukhalafat
fi Buyutina “ itu, Syaikh Isham, menjelaskan berjabat tangan
merupakan salah satu kemungkaran. Yang dimaksud ialah jabat tangan seorang
wanita dengan seorang lelaki yang bukan mahramnya dan jabat tangan seorang
lelaki dengan seorang wanita yang juga bukan mahramnya. Menurut syariat, hal
itu hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Aisyah Radhiallahu anha, dia
berkata:” Tangan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh
wanita kecuali beliau memiliki (pernikahan)nya.(Diriwayatkan Al Bukhari)
Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash
Radhiallahu Anhu: “Beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak menjabat tangan
dengan wanita dalam bai’at. {Kata Al-Haitsami isnad hadist ini hasan. Faidh
Al-Qadir, (V/176)}
Diriwayatkan dari Umaimah binti Ruqaiqah, bahwasanya
Nabi Shallallahu Alaihi wa sallam bersabda:”Sesungguhnya aku tidak berjabat
tangan dengan kaum wanita. Sesungguhnya ucapanku kepada seratus orang wanita
sama seperti ucapanku kepada seorang wanita.{As-Silsilah Ash-Shahihain, (no.529)}
Diriwayatkan dari Ma’qal bin Yasar Radhiallahu Anhu,
bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:”Sesungguhnya kepala
salah seorang kalian ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya
daripada dia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.{Isnad hadits
ini jayyid. As-Silsilah As-Shahihain,(no.226)}
Diriwayatkan secara shahih dari Nabi Shallallahu
Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda:”Aku tidak pernah menyentuh
tangan-tangan kaum wanita.(Shahih Al-Jami’)
Syaikh Ibnu Jibrin
Hafizhahullah mengatakan:”Seorang wanita tidak boleh berjabat tangan
dengan laki-laki lain yang bukan mahramnya, meskipun dia memakai sarung tangan.
Atau dia berjabat tangan dibalik lengan baju atau mantel. Semua itu tetap
disebut jabat tangan, walaupun dibalik sekat atau penghalang”. Dan inilah isi
fatwa Syaikh Athiyah Shaqar, mantan ketua Lajnah Fatwa di Al-Azhar…(Berbagai
Penyimpangan Dalam Rumah Kita, Syaikh Isham bin Muhammad ASy-Syarif))
Tidak ada komentar:
Posting Komentar