Selasa, 03 November 2015

Bersalaman Dengan Bukan Mahram Adalah Kemungkaran



Syaikh Isham bin Muhammad Asy-Syarif didalam bukunya “Berbagai Penyimpangan Dalam Rumah Kita” mengemukakan, bahwa berjabat tangan atau bersalaman dengan yang bukan mahram adalah sebuah kemungkaran. 

Dalam buku yang judul aslinya “Mukhalafat fi Buyutina “ itu, Syaikh Isham, menjelaskan  berjabat tangan merupakan salah satu kemungkaran. Yang dimaksud ialah jabat tangan seorang wanita dengan seorang lelaki yang bukan mahramnya dan jabat tangan seorang lelaki dengan seorang wanita yang juga bukan mahramnya. Menurut syariat, hal itu hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut:

Diriwayatkan dari Aisyah Radhiallahu anha, dia berkata:” Tangan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh wanita kecuali beliau memiliki (pernikahan)nya.(Diriwayatkan Al Bukhari)


Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash Radhiallahu Anhu: “Beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam tidak menjabat tangan dengan wanita dalam bai’at. {Kata Al-Haitsami isnad hadist ini hasan. Faidh Al-Qadir, (V/176)}

Diriwayatkan dari Umaimah binti Ruqaiqah, bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa sallam bersabda:”Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan kaum wanita. Sesungguhnya ucapanku kepada seratus orang wanita sama seperti ucapanku kepada seorang wanita.{As-Silsilah Ash-Shahihain, (no.529)}
Diriwayatkan dari Ma’qal bin Yasar Radhiallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:”Sesungguhnya kepala salah seorang kalian ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada dia menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.{Isnad hadits ini jayyid. As-Silsilah As-Shahihain,(no.226)}

Diriwayatkan secara shahih dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda:”Aku tidak pernah menyentuh tangan-tangan kaum wanita.(Shahih Al-Jami’)

Syaikh Ibnu Jibrin  Hafizhahullah mengatakan:”Seorang wanita tidak boleh berjabat tangan dengan laki-laki lain yang bukan mahramnya, meskipun dia memakai sarung tangan. Atau dia berjabat tangan dibalik lengan baju atau mantel. Semua itu tetap disebut jabat tangan, walaupun dibalik sekat atau penghalang”. Dan inilah isi fatwa Syaikh Athiyah Shaqar, mantan ketua Lajnah Fatwa di Al-Azhar…(Berbagai Penyimpangan Dalam Rumah Kita, Syaikh Isham bin Muhammad ASy-Syarif))

Tidak ada komentar: