Seorang muslim, wajib menjaga makanannya. Makanan haram perlu
dijauhi. Masih banyak makanan halal yang layak dipilih. Agar terhindar dari
memakan makanan haram, kita memang dituntut memiliki acuan yang jelas. Syekh Abdurraman
bin Nashir As-Sa’diy dalam buku “ 99 Hadis Utama Bukhari, Muslim, Mutafaq
‘alaih”, memberi penjelasan tentang binatang yang haram dimakan.
Dari Jabir bin Abdullah r.a berkata:” Rasulullah Shallallahu
‘alahi wa sallam mengharamkan pada perang Khaibar daging keledai jinak, daging
bighal dan setiap binatang buas yang memiliki taring serta setiap burung yang
memiliki cakar. (HR. Tirmidzi)
Sehubungan dengan hadis ini, menurut Syekh Abdurrahman bin
Nashir As-Sa’diy hukum asal (pokok) dari semua makanan adalah halal. Allah SWT
menghalalkan bagi hamba-Nya apa-apa yang dikeluarkan-Nya dari bumi yang berupa
biji-bijian, buah-buahan, tumbuh-tumbuhan yang bermacam-macam dan menghalalkan
daging binatang laut semuanya, baik yang hidup maupun yang sudah mati.
Adapun hewan darat, sesungguhnya Allah SWT membolehkan semua
yang baik, seperti binatang ternak yang delapan [yaitu sepasang biri-biri
(jantan dan betina), sepasang kambing (jantan dan betina), sepasang unta
(jantan dan betina), dan sepasang sapi (jantan dan betina), Lihat QS. Al-An’am
ayat 143-144 ] dan lainnya, binatang buruan yang liar dari bangsa unggas dan
lainnya.
Allah mengharamkan dari hewan darat ini yang buruk
(menjijikkan) serta menetapkan batas dan pemisahnya. Kadangkala menetapkan
sebagian yang diharamkan sebagaimana yang ditentukan dalam hadis ini, yaitu
keledai jinak, bighal dan berkata:” Sesungguhnya binatang tersebut najis”.
Adapun keledai liar, maka ia dihalalkan. Selain itu, beliau juga mengharamkan
binatang-binatang buas yang memiliki taring seperti serigala, singa, harimau,
musang, anjing dan semacamnya, dan mengharamkan setiap yang memiliki kuku tajam
dari bangsa unggas yang berburu (mencari makan) dengan kukunya itu, seperti
burung elang, burung garuda dan semacamnya.
Begitu juga beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan
binatang-binatang yang dilarang membunuh, seperti burung Suradi, atau yang
diperintah membunuhnya seperti burung gagak dan semacamnya. Beliau juga
mengharamkan binatang yang menjijikkan (kotor) seperti ular, kalajengking,
tikus dan berbagai macam serangga serta binatang yang halal tapi mati dengan
sendirinya (bangkai) atau disembelih namun dengan sembelihan yang tidak
berdasarkan syariat Islam (tidak menyebutkan nama Allah Azza wa Jalla seperti
ucapan Allahu Akbar, Bismillahirrahmanirrahim, dan sebagainya). (Syekh
Abdurraman bin Nashir As-Sa’diy, 99 Hadis Utama Bukhari, Muslim, Mutafaq
“alaih)
Dengan memahami jenis-jenis binatang yang haram dimakan,
tentunya kita berusaha sungguh-sungguh menghindarinya. Tidaklah bijaksana
mencari dalih agar dapat mengkonsumsi binatang haram tersebut. Kecuali ada
alasan yang dibenarkan oleh agama.
Pekanbaru, Nopember 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar