Rabu, 16 Mei 2012

Pengadilan Khalifah Umar Bin Khattab


Suatu hari, Syuraih bin al–Harits al-Kindi kedatangan Amirul Mukminin ‘Umar bin Khattab bersama seorang penjual kuda. Keduanya bermaksud mengadukan permasalahan yang sedang mereka hadapi dan meminta Qadhi (hakim) Syuraih untuk memutuskannya.

Syuraih mempersilakan si penjual kuda untuk menjelaskan maksud kedatangannya. Lalu ia menjelaskan bahwa suatu hari Khalifah ‘Umar membeli seekor kuda darinya. Namun, selang beberapa hari ‘Umar mengembalikan kuda tersebut dan menuntut ganti rugi.

Setelah mendengar penjelasan sipenjual kuda, Syuraih kemudian mempersilakan Khalifah Umar untuk memberikan penjelasan. “Umar yang mengangkat Syuraih jadi hakim ini pun menjelaskan bahwa ia mengembalikan kuda tersebut dan menuntut ganti rugi , karena kuda itu berpenyakit dan cacat sehingga larinya tidak kencang.


Syuraih kembali mempersilakan si penjual kuda untuk memberikan jawaban. “ Saya tidak menerima alasan Khalifah Umar, karena saya menjual dalam keadaan sehat dan tidak cacat,” Kata penjual kuda menyanggah.
Syuraih kemudian bertanya kepada Umar:” Apakah benar ketika Anda membeli kuda itu keadaannya sehat dan tidak cacat? Umar menjawab singkat;”Benar”.

Syuraih pun segera memberikan putusan terhadap perkara tersebut. Ia menyatakan bahwa Umar tidak berhak meminta ganti kepada si penjual kuda karena ketika bertransaksi, kuda itu dalam keadaan sehat dan tidak cacat.

Ia kemudian berkata kepada Umar:” Peliharalah apa yang Anda beli. Atau jika ingin mengembalikannya, kembalikanlah seperti ketika Anda menerimanya”. Mendengar keputusan Syuraih, Umar bertanya:” Benarkah itu keputusan Anda? Syuraih mengangguk pasti.

Umar memandang kagum Syuraih lantas berkata:” Beginilah seharusnya putusan itu, ucapan yang pasti dan keputusan yang adil. Pergilah Anda ke Kufah, aku telah mengangkatmu sebagai hakim disana.
(Sumber: Suara Hidayatullah, Oktober 2011)

Tidak ada komentar: