Ibnu Mubarak ulama besar dikalangan tabi’in, biasa
melaksanakan ibadah haji. Dalam beberapa periwayatan disebutkan, setiap tahun
ia melakukan jihat dan haji secara berselingan. Keadaan itu terus berlangsung
selama 50 tahun.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Ibnu Mubarak berada di Kuffah
mempersiapkan segala keperluan untuk berangkat haji. Ditengah perjalanan, ia
menjumpai seorang wanita duduk ditempat sampah sambil mencabuti bulu bangkai
seekor itik. Ibnu Mubarak merasa penasaran, hingga ia bertanya untuk
memastikan: “ Ini bangkai atau sembelihan? Perempuan itu menjawab tanpa
ragu-ragu: “ Ini bangkai, dan saya bersama keluarga hendak memakannya”.
Mendengar jawaban perempuan tersebut, Ibnu Mubarak berkata:”
Sesungguhnya Allah mengharamkan memakan bangkai .” Kemudian wanita itu membalas:”
Sudahlah, pergi saja sana”.
Dalam riwayat lainnya disebutkan, wanita itu dan keluarganya
sudah beberapa hari tidak memperoleh makanan, hingga ia terpaksa memakan
bangkai tersebut.
Ibnu Mubarak pada akhirnya ingin tahu keadaan sebenarnya
wanita tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui kondisi wanita
tersebut, ia menyiapkan seekor baghal (hewan hasil perkawinan silang antara
keledai dengan kuda) dengan pakaian dan harta benda diatasnya. Ibnu Mubarak
kemudian mendatangi rumah wanita tersebut.
Ia menyerahkan baghal tersebut dan barang-barang yang
diangkutnya kepada wanita tersebut. Setelah itu, ia memilih untuk membatalkan
hajinya dan beribadah dirumah, karena seluruh uangnya telah dibelanjakan untuk
memenuhi kebutuhan wanita miskin itu.
Setelah musim haji usai dan para jamaah haji berdatangan dari
Makkah, Ibnu Mubarak pun keluar menyambut mereka. Namun yang mengherankan, para
jemaah itu juga memberi ucapan selamat kepada Ibnu Mubarak. Ibnu Mubarak
menjelaskan bahwa pada tahun ini ia tidak berangkat haji. Namun, para jemaah
itu malah bertanya-tanya. “ Subhanallah, bukankah anda yang saya titipi uang,
sedangkan kami berangkat ke Arafah? Yang lain pun menyahut, “ Bukankah anda
yang memberi minum ditempat ini dan itu? Jamaah lainnya juga terheran, “
Bukankah anda yang telah membelikan saya ini dan itu? Ibnu Mubarak semakin
tidak mengerti, “ Saya tidak tahu apa yang anda semua katakan, adapun saya
sendiri memang tidak berangkat haji tahun ini”.
Pada malam harinya, Ibnu Mubarak bermimpi ada yang datang
kepadanya dan mengatakan bahwa sedekah yang ia berikan telah diterima Allah
Ta’ala. Dan Allah Ta’ala telah mengutus
malaikat dengan bentuk menyerupai dirinya untuk melaksanakan haji untuk
dirinya.
Diriwayat lain disebutkan, yang mendatangi Ibnu Mubarak dalam
mimpi adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana disebutkan
Ibnu Al- Jauzi dalam Tadzkirah Al-Khawwash.
Kisah Ibnu Mubarak yang tercantum dalam Mawahib Al-Jalil,
kitab fiqih mazhab Maliki yang ditulis oleh Muhammad bin Abdurrahman di atas
menunjukkan bahwa sedekah untuk fakir miskin yang amat membutuhkan lebih utama
dibanding haji tathawu’ ( sunnah).
(Sumber : Suara Hidayatullah, Oktober 2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar