Wahai Rasulullah! Lelaki itu telah memotong tanganku kemudian
telah mengatakan perkataan itu (aku menyerah diri karena Allah) setelah
memotongnya. Apakah aku bisa membunuhnya? Demikian pertanyaan Miqdad bin
Al-Aswad kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi dengan tegas
menjawab:” Janganlah kamu membunuhnya!
Penjelasan didalam “Shahih Bukhari-Muslim” ini sepatutnya
menjadi pegangan bagi kita. Ada aturan tegas dalam membunuh seseorang. Untuk
lebih memahaminya, simak bunyi hadits berikut ini:
Diriwayatkan dari Miqdad bin Al-Aswad katanya, aku bertanya
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam:” Wahai Rasulullah, apakah pendapatmu
sekiranya aku berjumpa dengan seorang lelaki dari golongan orang kafir, lalu menyerangku dan memotong salah satu dari
tanganku dengan pedangnya. Kemudian dia lari dariku dan berlindung di sebalik
sepohon kayu, lalu berkata, aku menyerah diri karena Allah. Apakah aku bisa
membunuhnya setelah dia mengucapkan perkataan itu? Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda:” Janganlah engkau membunuhnya”. Miqdad tidak
berpuas hati lalu membantah:” Wahai Rasulullah! Lelaki itu telah memotong
tanganku kemudian telah mengatakan perkataan tersebut setelah memotongnya.
Apakah aku bisa membunuhnya? Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:”
Janganlah kamu membunuhnya, sekiranya kamu membunuh lekaki itu, sesungguhnya
dia seperti kamu sebelum kamu membunuhnya dan sesungguhnya kamu seperti dia
sebelum dia mengucapkan perkataan tersebut. (Shahih Bukhari-Muslim)
Pekanbaru, April 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar