Rabu, 04 Juli 2012

Enam Kriteria Boleh Membicarakan Sisi Negatif Orang


Sebagai makhluk sosial, kita memang membutuhkan kehadiran orang lain. Apakah itu keluarga, kerabat, saudara, atau tetangga. Dengan adanya orang lain, kehidupan akan terasa lebih bermakna.
Berada ditengah manusia lainnya, kita dituntut untuk saling berkomunikasi. Banyak hal yang dapat diperbincangkan. Nah, disinilah perlunya menjaga lisan dan pendengaran. Jangan sampai dalam berkomunikasi itu melakukan kesalahan berulang-ulang.

Kesalahan yang perlu benar-benar dihindarkan dalam berbincang-bincang sesama kerabat adalah membicarakan sisi negatif orang lain tidak dihadapan orang tersebut. Karena, membicarakan sisi negatif orang lain tidak dihadapan yang bersangkutan merupakan perbuatan terlarang. Secara prinsip, Islam mengharamkannya. Berarti, jika melakukannya akan menimbulkan dosa.


Di dalam Tafsir Al Qur’an Kontemporer, Aam Amiruddin menuliskan, bahwa M. Quraish Shihab dalam tafsir Al Qur’an Al Karim menyebutkan, secara prinsip Islam mengharamkan membicarakan sisi negatif orang lain tidak dihadapan yang bersangkutan, Namun, ada enam hal yang dikecualikan dari larangan diatas:
1.      Mengadukan penganiayaan yang dialami seseorang pada pihak yang diduga dapat mengatasi penganiayaan tersebut.
2.      Mengharapkan bantuan dari orang yang diduga dapat menyingkirkan kemunkaran yang dilakukan oleh yang berbuat keburukan tersebut.
3.      Menyebut keburukan seseorang dalam rangka meminta penjelasan keagamaan (fatwa), seperti halnya Hindun, isteri Abu Sufyan, yang menanyakan kebolehan mengambil uang suaminya tanpa sepengatahuannya karena ia kaya namun tidak memberi biaya hidup yang wajar untuk isteri dann anak-anaknya.
4.      Menyebutkan keburukan seseorang dengan tujuan memberi peringatan kepada orang lain agar tidak dirugikan oleh yang bersangkutan.
5.      Membicarakan keburukan seseorang yang memang secara terang-terangan dan tanpa malu melakukan keburukan.
6.      Mengidentifikasi seseorang, atau memberi ciri tertentu, yang tanpa hal tersebut yang bersangkutan tidak dikenal.

Itulah keenam hal yang dapat ditolerir oleh agama dalam konteks menyebut keburukan seseorang.


Tidak ada komentar: